Senin, 20 Januari 2014

Korupsi

v  Nama : Muhammad suruurul shiddiqi
v  Kelas   : 3-N
v  Nim     : 1201045373
 
KORUPSI
 
Korupsi merupakan benalu social yang merusak sandi-sandi struktur pemerintahan dan menjadi hambatan paling utama bagi kemajuan bangsa. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Korupsi juga  menggabarkan tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatanya guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara. Jadi korupsi merupakan gejala : salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal untuk memperkaya diri sendiri tanpa mempikirkan orang lain. Delict korupsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana/ KUHP adalah: kejahatan atau kesalahan, ataupun perbuatan-perbuatan yang bias dikenai tindakan dan sanksi hukum.
Korupsi bisa di masukan ke dalam kategori perbuatan kejahatan. Maka praktek-praktek yang dapat dimasukkan dalam perbuatan korup antara lain ialah: penggelapan, penyogokan, penyuapan, kecerobohan administrasi dengan itensi mencuri kekayaan Negara, pemerasan, penggunaan kekuatan hokum dan/ kekuatan bersenjata untuk imbalan dan upah materiil, barter kekuasaan politik dengan sejumlah uang,  dan sekelompok dalam penjualan pengampunan pada oknum-oknum yang melakukan tindak   pidana agar tidak di tuntut oleh yang berwajib  dengan member imbalan uang suap.
Ø  ABRI DAN MASALAH KORUPSI
sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945 sampai sekarang ABRI memainkan peranan yag menentukan dalam perjuangan nasional. Sehubungan dengan penyelewengan-penyelewengan terhadap garis perjuangan dan pancasila berbentuk praktek-praktek kontra-revolusi, antara lain peristiwa “Afair Madiun”, DI – TII, PRRI, PERMESTA,RMS dan GESTAPUPKI tahun 1965, ABRI selalu tampil ke depan untuk menumpasnya dan berfungsi sebagai penyelamat Negara. Dengan demikian ABRI merupakan katalisator penenang saat-saat keritis. Kejadian in mendorong ABRI untuk menduduki tempat utama dalam tampuk pimpinan Negara baik di bidang social-politik. Maka peristiwa DWI FUNGSI ABRI itu benar-benar merupakan satu historische notwendigkeit (keperluan historis). Timbullah kemudian pertanayan, adakah sistem militerisme itu bisa memberikan manfaat kepada Negara dan bangsa dalam demokrasi sekarang ini ? yang jelas, tidak ada satu tipe pemerintahan pun sanggup memberikan garansi penyebaran kebahagiaan kepada rakyat secara adil dan merata, apalagi sama sekali terbebas dari penyelewengan-penyelewengan serta korupsi. Indonesia juga mempunyai tokoh-tokoh militer yang menduduki kursi kepemimpinan Negara. Kejadian ini menjadi keluangan oleh profiteer-profiteur dan koruptor-koruptor.    Keberhasilan usaha pemerintah itu bergantung pada factor tunggal : kepribadian yang jujur, berkarakter dan bermentalitas kuat untuk berfungsi sebagai penguasa. Tokoh-tokoh militer itu pada masa awal pembangunan bisa benar-benar efektif sebagai pendiri lembaga politik. Akan tetapi semakin kokompleks masyarakatnya karena menjadi semakin terdiferensiasi dan berkembang struktursosialnyaserta semakin pluniform sifatnya, maka semakin sulitlah pengaturannya melalui regimentasi dan komando . pristiwa sedemikian ini menjadi umpan balik bagi para tokoh militer penganut garis keras untuk : bersikap lebih keras lagi. Tujuan pemimpin militer bergaris keras ini iyalah menjadi penguasa tunggal untuk mencapai tujuan pribadi, tanpa politik dan tanpa partai. Dalam iklim pemerintahan sedemikian ini, korupsi akan lebih merajalela pada eselon di atas. Namun dalam masyarakat modern dan kompleks pemerintahan militer tidak bias kokoh berdiri tanpa bantuan orang sipil. Pemerintahan militer akan kokoh apabila mendapat dukungan dari kelompok luar, yaitu dari kaum intelegensia yang memiliki sarana otak dan kebijakasanaan. Atau di dukung oleh kaum buruh tani dan golongan miskin dari rakyat yang memiliki banyak suara. Partisipasi politik aktif yang meluas dari unsure-unsur pedesaan di satu pihak bisa melangsungkan control social dan mengurangi tindak korupsi dan mampu mengenali masalah-masalah atau kesulitan local dan regional sendiri . stabilitas ini dapat tercapai apabila pemerintahanya bersih dan di laksanakan oleh pribadi-pribadi yang tidak korupsi.
Ø  Tanggapan pemerintah dan rakyat terhadap korupsi
Di Indonesia, korupsi berkembang subur di segala bidang pemerintahan dan kehidupan. Sikap  rakyat menjadi semakin apatis dengan semakin meluasnya praktek-praktek korupsi oleh beberapa penjabat lokal, region maupun nasional. Sebaliknya, para mahasiswa menanggapi korupsi dengan emosi yang meluap-luap dan protes terbuka. Setiap demonstrasi yang di lancarkan oleh para mahasiswa secara implisit selalu menyelipkan tindakan-tindakan anti korupsi, pemberantasan tindak-tindak manipulative, dan reformasi social secara menyeluruh. Tanggapan pemerintah terhadap korupsi juga cukup serius. Sejak tahun-tahun 60-an dilancarkan tim-tim pemberantasan korupsi, undang-undang korupsi, komisi empat dan OPSTIB (operasi tertib) Pusat dan Daerah. Perkembangan sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan yang baru itu memang memberikan banyak celah untuk berlangsungnya tindak korup, terutama korupsi materiil dari kelas-kelas social menengah dan tinggi. Namun jelas bagi kita, bahwa korupsi itu menjadi tanda-tanda pengukur bagi:
1.      Tidak adanya perlembagaan politik yang efektif.
2.      Tidak adanya partisipasi politik dari sebagian besar masyarakat. Indonesia ; khususnya rakyat miskin dan masyarakat di daerah pedesaan.
3.      Tidak adanya badan hokum dan sanksi yang mempunyai kekuatan yang riil.
 
Ø  penyebab terjadinya korupsi :       
Penyebab terjadinya korupsi pun bermacam-macam, antara lain:
1.       masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah.
2.       sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
3.      Korupsi juga banyak berlangsung dalam masyarakat yang mengutamakan egoism atau kepentingan diri sendiri, yaitu; kepentingan individual , keluarga, clan, kelompok, klik dan suku sendiri. Pada umumnya pristiwa sedemikian ini disebabkan oleh tidak adanya partai-partai politik yang efektif.
4.      Tidak adanya lembaga-lembaga politik yang kuat dan modern yang mampu menyelenggarakan proses sosialisasi dari pemimpin-pemimpin politik, sehingga mereka mampu menghayati konsep-konsep politik, sehingga mereka mampu menghayati konsep-konsep politik dan nilai-nilai yang mengabdi pada kepentingan rakyat banyak.
 
Ø  Solusi penanggulangan korupsi
Untuk memberantas korupsi yang sudah berakar di dalam sandi-sandi masyarakat kita, diperlukan partisipasi segenap lapisan rakyat. Tanpa partisipasi dan dukungan mereka, segala usaha, undang-undang dan komisi-komisi akan terbentur pada kegagalan. Beberapa saran di kemukakan disini, antara lain ialah:
1.      Adanya kesadaran rakyat ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan control social, dan tidak bersikap apatis acuh tak acuh.
2.      Menanamkan aspirasi nasional yang poitif. Yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3.      Para pemimpin dan penjabat memberikan teladan baik.
4.      Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.  
5.      Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur.
6.      Melakukan pemecatan  terhadap pegawai-pegawai  yang jelas melakukan korupsi.
7.      Adanya koordinasi antar departemen yang lebih baik, di sertai system control yang teratur terhadap administrasi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah
8.      Menyelenggarakan system pemungutan pajak dan bea cukai yang efektif dan ada suprvisi yang ketat baik di pusat maupun di daerah.
9.      Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan diduga menjadi hasil korupsi, harus di sita oleh Negara.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi. Seharusnya Korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Bukan sebaliknya korupsi semakin merajalela di negeri ini, bagaimana akan maju dan masyarakat kecil bisa hidup kalau uang rakyat saja dilahab habis oleh pemerintahan kita sendiri. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum.
 
 
sumber : Kartini. Kartono. 2003. Psikologi Sosial. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

1 komentar: