Sabtu, 18 Januari 2014

Perjudian


Nama          :         LAELY SULISTIANI
Kelas          :         3 N ( PGSD )
NIM            :         1201045313        


PERJUDIAN
            Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja , yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang di anggap bernilai , dengan menyadari adanya resiko dan harapan – harapan tertentu pada peristiwa – peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian – kejadian yang tidak / belum pasti hasil nya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama.
            Pada mulanya perjudian itu berwujud permainan atau kesibukan pengisi waktu senggang guna menghibur hati, jadi sifat nya rekreatif dan netral .
            Pertaruhan dalam perjudian ini sifat nya murni spekulaif untung – untungan itu sedikit atau banyak selalu mengandung unsur kepercayaan mistik terhadap kemungkinan beruntung.
            Menurut Undang – undang Hukum pidana pasal 303 ayat 3, perjudian itu dinyatakan sebagai berikut :
“ main judi berarti tiap – tiap permainan yang kemungkinan nya akan menang pada umum nya tergantung pada untung – untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar , karena pemain lebih pandai atau lebih cakap, main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak di adakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga pertaruhan lain nya”.
Dalam bentuk yang paling sederhana, spekulasi ini berupa perbuatan membeli atau menjual barang dagangan , benda – benda jaminan dan hak – hak tertentu dengan pengharapan mendapatkan laba sebesar – besar nya atau dasar untung –untungan yang membuta disertai pengharapan .
Bentuk perjudian yang diberikan legalisasai oleh pemerintah antara lain bertujuan : mendapatkan dana keuangan untuk pembangunan atau dana sosial . contoh dana sosial tertentu anatara lain diperoleh dengan jalan mengadakan undian .

Ø  Faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian :

1.      Faktor dari luar adalah kehidupan rumah tangga atau keluarga, pendidikan di sekolah, pergaulan dan media massa. Misalnya: seorang anak yang sering melihat orang tuanya bertengkar dapat melarikan diri pada obat-obatan atau narkoba. Pergaulan individu yang berhubungan teman-temannya, media massa, media cetak, media elektronik
2.      sanggup menyerap norma-norma kebudayaan ke dalam kepribadiannya, ia tidak dapat membedakan hal yang pantas dan tidak pantas. Keadaan itu terjadi akibat dari proses sosialisasi yang tidak sempurna, misalnya karena seseorang tumbuh dalam keluarga yang retak (broken home). Apabila kedua orang tuanya tidak bisa mendidik anaknya dengan sempurna, maka anak itu tidak akan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga.
3.      Proses belajar yang menyimpang. Seseorang yang melakukan tindakan menyimpang karena seringnya membaca atau melihat tayangan tentang perilaku menyimpang. Hal itu merupakan bentuk perilaku menyimpang yang disebabkan karena proses belajar yang menyimpang. Karier penjahat kelas kakap yang diawali dari kejahatan kecil-kecilan yang terus meningkat dan makin berani/nekad merupakan bentuk proses belajar menyimpang.

Ø  Beberapa solusi dikemukakan di bawah ini untuk menanggulangiperjudian sebagai berikut:
1.       Mengadakan perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
2.       Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.
3.     Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat. Disertai inteansifikasi pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama.
4.             Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jaln menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak.
5.      Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawanasing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing. Dengan memberikan konsesi pembukaan tempat-tempat judi dan kegiatan dapat di awasi.




Referesni :

Rasyid Hamdan, fiqih Indonesia himpunan fatwa-fatwa actual, 2003, PT Al-Mawardi Prima, Jakarta,

Kartono kartini, Patologi social, 2005, PT RajaGrafindo, Jakarta




1 komentar: