Sabtu, 18 Januari 2014

Kriminalitas Pencurian di Jakarta Meningkat


Nama  : Diah Meliani Fauziah
Kelas   : 3N PGSD
NIM    : 12010451354
Artikel Penyimpangan Sosial

Kriminalitas Pencurian di Jakarta Meningkat

Manusia, kejahatan/kriminalitas, dan krimonologi
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan  merupakan peristiwa hereditas (bawaan sejak lahir, warisan); juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar; yaitu dipikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar, misalnya; didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi) dan oleh obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali, misalnya karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang sehingga terjadi kriminal. Masyarakat modern yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi dan sering disertai oleh misi–misi sosial yang tidak sehat. Kriminalitas sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti perkotaan. Kriminalitas misalnya pencurian, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Sedang krimonologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Istilah krimonologi berasal dari antropolog Perancis P. Topinard (1800-1911). Beberapa definisi mengenai krimonologi yang dinyatakan oleh sarjana-sarjana terkenal sebagi berikut ;
1)      Mr. Paul Moedigdo Moeliono mengatakan: krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh pelbagai ilmu, yang membahas  kejahatan sebagi masalah manusia.
2)      J. Constant mengatakan: krimonologi adalah pengetahuan empiris bertujuan menentukan faktor penyebab terjadinya kejahatan dan penjahat, dengan memperhatikan faktor-faktor sosiologis, ekonomi, dan individual
3)      W. Sanner mengatakan: krimonolgi adalah ilmu pengetahuan mengenai sifat-sifat pribadi perorangan dan bangsa–bangsa berbudaya dan obyek penyelidikannya ialah kriminalitas dalam kehidupan perorangan, serta kriminalitas dalam kehidupan negara-negara dan  bangsa-bangsa.

Definisi Kejahatan
Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril) merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Di dalam perumusan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas tercantum, kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP.  Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338 KUHP, mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP, sedangkan kejahatan penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP. Berikut adalah salah satu contoh berita pencurian yang ada di Jakarta.
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mencatat, kasus kriminal terus meningkat, jumlahnya terus naik tiap tahun. Laporan yang masuk selama 2013 ada 5.432 kasus. Tahun 2012 ada 5.154 kasus. Artinya, kasusnya naik 5%. Kasus kriminal itu meliputi pencurian dengan kekerasan (106 kasus), pencurian dengan pemberatan (340 kasus), pencurian kendaraan roda 2 (422 kasus), pencurian kendaraan roda 4 (119 kasus), dan lain-lain. Pada saat ramadhan terdapat sejumlah kasus pencurian. Dari seluruh laporan yang masuk, Polresto Jakarta Timur berhasil mengungkap dan menyelesaikan 3.422 kasus. Angka ini juga naik jika dibandingkan tahun 2012, yakni hanya 3.220 kasus yang dapat diselesaikan. Diharapkan angka kriminalitas pada tahun 2014 ini di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya dapat menurun. Maka dari itu seluruh komponen masyarakat diminta untuk bekerja sama dengan kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk memberi efek jera, polisi siap bertindak tegas. Polisi tidak segan-segan menembak di tempat pelaku yang mengancam nyawa saat kejadian pencurian/perampokan. “Kami hindari adanya Korban (warga dan anggota polisi), bisa ditembak di tempat asal sesuai prosedur”, ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris besar Rikwanto kepada Tempo, Senin, 22 Juli 2013. Berdasarkan penelusuran Tempo, selama Ramadhan terdapat sejumlah kasus pencurian/perampokan dengan senjata api. Misalnya di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur empat pencuri menguras harta di rumah seorang warga dan  membawa kabur mobil kijang inova. Menjelang lebaran juga menjadi salah satu momen paling rawan karena pencuri banyak berkeliaran dengan sasaran rumah yang ditinggal penghuninya untuk mudik. Rikwanto menyatakan, belum ada dua pekan, polisi sudah mencatat ada 18 kasus pencurian dengan kekerasan di sekitar wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kami sudah bentuk tim khusus untuk menangani ini,” ucapnya.
Dalam melakukan pencurian, seorang melakukan pencurian bukan karena tidak ada faktor/alasan untuk melakukan kelakuan tercela. Seorang pencuri dalam melakukan aksinya memiliki alasan kenapa dia harus mencuri. Alasan manusia melakukan pencurian: adanya niat, adanya kesempatan, faktor ekonomi dan kurangnya iman, yang mendorong orang untuk bertindak jahat atau melakukan tindak pidana.
Antisipasi untuk dapat menghindari tindak kriminal :
1.      Pasang kamera CCTV
2.      ‘Sembunyikan’ hewan peliharaan seperti hewan anjing di belakang pintu pagar masuk
3.      Pastikan rumah selalu dalam kondisi tertutup agar tidak di curigai oleh orang lain
4.      Pastikan kalender di rumah selalu ‘bersih’ (pastikan tidak menulis catatan acara-acara di kalender)
5.      Potret atau rekam kondisi terakhir rumah sebelum bepergian
Cara penanganan perilaku kriminalitas :
a.       Hukuman, selama ini hukuman menjadi sasaran utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b.      Penghilang model melalui tayangan media masa itu ibarat dua sisi mata pisau. Ditanyangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c.       Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya.
d.      Jaga diri dengan keterampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat. 
Sebagai masyarakat kita patut waspada terhadap kejahatan yang dapat mengincar kita dimana pun kita berada.

Referensi :
Kartono, Kartini. 2003. Patologi Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada




1 komentar:

  1. neng cantik, tulis sumber dengan jujur, sy pikir anda tdk benar2 merujuk buku tsb.

    BalasHapus