Nama : Diah Meliani Fauziah
Kelas : 3N PGSD
NIM : 12010451354
Artikel
Penyimpangan Sosial
Kriminalitas
Pencurian di Jakarta Meningkat
Manusia, kejahatan/kriminalitas, dan
krimonologi
Kriminalitas
atau kejahatan itu bukan merupakan
peristiwa hereditas (bawaan sejak lahir, warisan); juga bukan merupakan warisan
biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik
wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut
umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar; yaitu dipikirkan,
direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar. Namun bisa juga
dilakukan secara setengah sadar, misalnya; didorong oleh impuls-impuls yang hebat,
didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi) dan
oleh obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama
sekali, misalnya karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus
melawan dan terpaksa membalas menyerang sehingga terjadi kriminal. Masyarakat
modern yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi dan
sering disertai oleh misi–misi sosial yang tidak sehat. Kriminalitas sering
terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti perkotaan. Kriminalitas misalnya
pencurian, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
Kejahatan
adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial,
sehingga masyarakat menentangnya. Sedang krimonologi
adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Istilah krimonologi berasal dari antropolog Perancis P. Topinard
(1800-1911). Beberapa definisi mengenai krimonologi yang dinyatakan oleh sarjana-sarjana
terkenal sebagi berikut ;
1) Mr.
Paul Moedigdo Moeliono mengatakan: krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang
ditunjang oleh pelbagai ilmu, yang membahas
kejahatan sebagi masalah manusia.
2) J.
Constant mengatakan: krimonologi adalah pengetahuan empiris bertujuan
menentukan faktor penyebab terjadinya kejahatan dan penjahat, dengan
memperhatikan faktor-faktor sosiologis, ekonomi, dan individual
3) W.
Sanner mengatakan: krimonolgi adalah ilmu pengetahuan mengenai sifat-sifat pribadi
perorangan dan bangsa–bangsa berbudaya dan obyek penyelidikannya ialah kriminalitas
dalam kehidupan perorangan, serta kriminalitas dalam kehidupan negara-negara dan
bangsa-bangsa.
Definisi Kejahatan
Secara
yuridis formal, kejahatan adalah
bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril)
merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta
undang-undang pidana. Di dalam perumusan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) jelas tercantum, kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang
memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP.
Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338
KUHP, mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP, sedangkan kejahatan penganiayaan
memenuhi pasal 351 KUHP. Berikut adalah salah satu contoh berita pencurian yang
ada di Jakarta.
Liputan6.com,
Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mencatat, kasus kriminal terus meningkat,
jumlahnya terus naik tiap tahun. Laporan yang masuk selama 2013 ada 5.432
kasus. Tahun 2012 ada 5.154 kasus. Artinya, kasusnya naik 5%. Kasus kriminal
itu meliputi pencurian dengan kekerasan (106 kasus), pencurian dengan
pemberatan (340 kasus), pencurian kendaraan roda 2 (422 kasus), pencurian
kendaraan roda 4 (119 kasus), dan lain-lain. Pada saat ramadhan terdapat
sejumlah kasus pencurian. Dari seluruh laporan yang masuk, Polresto Jakarta
Timur berhasil mengungkap dan menyelesaikan 3.422 kasus. Angka ini juga naik
jika dibandingkan tahun 2012, yakni hanya 3.220 kasus yang dapat diselesaikan. Diharapkan
angka kriminalitas pada tahun 2014 ini di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya
dapat menurun. Maka dari itu seluruh komponen masyarakat diminta untuk bekerja
sama dengan kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk memberi efek jera, polisi siap
bertindak tegas. Polisi tidak segan-segan menembak di tempat pelaku yang mengancam
nyawa saat kejadian pencurian/perampokan. “Kami hindari adanya Korban (warga dan
anggota polisi), bisa ditembak di tempat asal sesuai prosedur”, ujar juru bicara
Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris besar Rikwanto kepada Tempo, Senin, 22
Juli 2013. Berdasarkan penelusuran Tempo, selama Ramadhan terdapat sejumlah kasus
pencurian/perampokan dengan senjata api. Misalnya di Bidara Cina, Jatinegara,
Jakarta Timur empat pencuri menguras harta di rumah seorang warga dan membawa kabur mobil kijang inova. Menjelang
lebaran juga menjadi salah satu momen paling rawan karena pencuri banyak
berkeliaran dengan sasaran rumah yang ditinggal penghuninya untuk mudik.
Rikwanto menyatakan, belum ada dua pekan, polisi sudah mencatat ada 18 kasus
pencurian dengan kekerasan di sekitar wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kami
sudah bentuk tim khusus untuk menangani ini,” ucapnya.
Dalam
melakukan pencurian, seorang melakukan pencurian bukan karena tidak ada
faktor/alasan untuk melakukan kelakuan tercela. Seorang pencuri dalam melakukan
aksinya memiliki alasan kenapa dia harus mencuri. Alasan manusia melakukan
pencurian: adanya niat, adanya kesempatan, faktor ekonomi dan kurangnya iman, yang
mendorong orang untuk bertindak jahat atau melakukan tindak pidana.
Antisipasi untuk dapat menghindari
tindak kriminal :
1.
Pasang kamera CCTV
2.
‘Sembunyikan’ hewan peliharaan seperti
hewan anjing di belakang pintu pagar masuk
3.
Pastikan rumah selalu dalam kondisi
tertutup agar tidak di curigai oleh orang lain
4.
Pastikan kalender di rumah selalu
‘bersih’ (pastikan tidak menulis catatan acara-acara di kalender)
5.
Potret atau rekam kondisi terakhir rumah
sebelum bepergian
Cara penanganan perilaku
kriminalitas :
a. Hukuman,
selama ini hukuman menjadi sasaran utama untuk membuat jera pelaku kriminal.
Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi
masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten,
fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b. Penghilang
model melalui tayangan media masa itu ibarat dua sisi mata pisau. Ditanyangkan
nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c. Membatasi
kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan
membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu
masuk dan kita sudah menguncinya.
d. Jaga
diri dengan keterampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum
terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Sebagai masyarakat kita patut waspada terhadap kejahatan yang dapat mengincar kita dimana pun kita berada.
Referensi
:
Kartono,
Kartini. 2003. Patologi Sosial.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
neng cantik, tulis sumber dengan jujur, sy pikir anda tdk benar2 merujuk buku tsb.
BalasHapus