Nama : LAELY
SULISTIANI
Kelas : 3 N
( PGSD )
NIM : 1201045313
PERJUDIAN
Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit
masyarakat, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja , yaitu mempertaruhkan
satu nilai atau sesuatu yang di anggap bernilai , dengan menyadari adanya
resiko dan harapan – harapan tertentu pada peristiwa – peristiwa permainan,
pertandingan, perlombaan dan kejadian – kejadian yang tidak / belum pasti hasil
nya.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh
kegiatan perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai
sanksi hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih
menolerir kegiatan perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan
masyarakat saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini
sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan
bentuk perjudian yang dilarang agama.
Pada
mulanya perjudian itu berwujud permainan atau kesibukan pengisi waktu senggang
guna menghibur hati, jadi sifat nya rekreatif dan netral .
Pertaruhan
dalam perjudian ini sifat nya murni spekulaif untung – untungan itu sedikit
atau banyak selalu mengandung unsur kepercayaan mistik terhadap kemungkinan
beruntung.
Menurut
Undang – undang Hukum pidana pasal 303 ayat 3, perjudian itu dinyatakan sebagai
berikut :
“ main judi berarti tiap – tiap
permainan yang kemungkinan nya akan menang pada umum nya tergantung pada untung
– untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar , karena pemain lebih
pandai atau lebih cakap, main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang
keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak di adakan oleh mereka yang
turut berlomba atau main itu, demikian juga pertaruhan lain nya”.
Dalam bentuk yang paling sederhana,
spekulasi ini berupa perbuatan membeli atau menjual barang dagangan , benda –
benda jaminan dan hak – hak tertentu dengan pengharapan mendapatkan laba
sebesar – besar nya atau dasar untung –untungan yang membuta disertai
pengharapan .
Bentuk perjudian yang diberikan
legalisasai oleh pemerintah antara lain bertujuan : mendapatkan dana keuangan
untuk pembangunan atau dana sosial . contoh dana sosial tertentu anatara lain
diperoleh dengan jalan mengadakan undian .
Ø Faktor-faktor
penyebab terjadinya perjudian :
1. Faktor dari luar adalah kehidupan
rumah tangga atau keluarga, pendidikan di sekolah, pergaulan dan media massa.
Misalnya: seorang anak yang sering melihat orang tuanya bertengkar dapat
melarikan diri pada obat-obatan atau narkoba. Pergaulan individu yang
berhubungan teman-temannya, media massa, media cetak, media elektronik
2. sanggup menyerap norma-norma
kebudayaan ke dalam kepribadiannya, ia tidak dapat membedakan hal yang pantas
dan tidak pantas. Keadaan itu terjadi akibat dari proses sosialisasi yang tidak sempurna, misalnya
karena seseorang tumbuh dalam keluarga yang retak (broken home).
Apabila kedua orang tuanya tidak bisa mendidik anaknya dengan sempurna, maka
anak itu tidak akan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga.
3. Proses
belajar yang menyimpang. Seseorang yang
melakukan tindakan menyimpang karena seringnya membaca atau melihat tayangan
tentang perilaku menyimpang. Hal itu merupakan
bentuk perilaku menyimpang yang disebabkan karena proses belajar yang menyimpang. Karier penjahat
kelas kakap yang diawali dari kejahatan kecil-kecilan yang terus meningkat dan
makin berani/nekad merupakan bentuk proses belajar menyimpang.
Ø Beberapa solusi dikemukakan di bawah ini untuk menanggulangiperjudian sebagai berikut:
Ø Beberapa solusi dikemukakan di bawah ini untuk menanggulangiperjudian sebagai berikut:
1. Mengadakan
perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan
yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan
dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan
pekerjaan dan lain-lain.
2. Adanya
keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh
adanya diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.
3. Menyediakan
tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat. Disertai inteansifikasi
pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama.
4. Khusus
untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jaln menurunkan nilai hadiah
tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah
hiburan lainnya yang lebih banyak.
5. Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawanasing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing. Dengan memberikan konsesi pembukaan tempat-tempat judi dan kegiatan dapat di awasi.
5. Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawanasing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing. Dengan memberikan konsesi pembukaan tempat-tempat judi dan kegiatan dapat di awasi.
Referesni :
Rasyid Hamdan, fiqih Indonesia
himpunan fatwa-fatwa actual, 2003, PT Al-Mawardi Prima, Jakarta,
Kartono kartini, Patologi social,
2005, PT RajaGrafindo, Jakarta
komen msh sama dg yg lain --> tulis sumber dg jujur ya..
BalasHapus