Sabtu, 18 Januari 2014

TRANSMIGRASI dan PRODUKSI PERTANIAN WILAYAH MARGINAL DI PROPINSI LAMPUNG


NAMA: IRENATASYA 
NIM: 1201045284


I. Latar belakang
            Pertama-tama perlu diketahui bahwa studi mengenai jumlah, pertumbuhan maupun karakteristik penduduk sudah dikenal sejak jaman dahulu. para ahli filsafat Cina, Yunani dan Arab seperti Confucius, Plato, Aristoteles, maupun Kaldun sudah memikirkan berbagai masalah penduduk yang timbul pada saat itu. Dalam menyusun uraian tersebut mereka menemui menemukan kesulitan karena data kependudukan ternyata masih agak terbatas, apalagi pada masa itu belum banyak Negara yang menyelenggarakan sensus kependudukan dan mencatat kelahiran, kematian, maupun berbagai peristiwa itu secara sistematis. Bersama dengan factor lain misalnya perkawinan, perceraian mobilitas social (perubahan status social) juga akan menentukan struktur atau komposisi penduduk.
              Istilah ‘Demografi” pada hakekatnya di terjemahkan dari bahasa Yunani yang berarti “deskripsi mengenai penduduk”. Menurut definisi yang tercantum di dalam united nations multilingual demographic dictionary” Demografi ialah studi ilmiah yang menyangkut masalah penduduk, terutama dalam kaitannya dengan jumlah, struktur maupun perkembangannya.  Subyek masalah demografi pada hakekatnya lebih di titikberatkan kepada studi kuantitatif mengenai berbagai factor seperti fertilitas, mortalitas,maupun migrasi yang selalu mempengaruhi penduduk secara kontinu, serta menentukan jumlah maupun pertumbuhan penduduk dan disebut sebagai “komponen pertumbuhan penduduk”
I.2 Komposisi Penduduk dan Peristiwa Vital
            Informasi mengenai masalah jemlah dan komposisi penduduk biasanya diperoleh dari hasil perhitungan sensus atau survey demografi sedangkan statistic peristiwa vital biasanya di himpun dari apa yang lebih dikenal dengan system registrasi vital. Di beberapa Negara yang tidak menerapkan system tersebut atau sistemnya tidak berfungsi secara efektif., cara menghimpun statistic peristiwa vital dilakukan melalui survey demografis.
I.3 Sensus Penduduk
           Penyelenggara sensus penduduk dalam segala bentuknya pada hakekatnya dapat dikatakan sama tuanya dengan peradaban manusia. Sensus penduduk yang modern dapat di definisikan sebagai proses pengumpulan, penyusunan, serta penyebarluasan data demografis, social dan ekonomi mengenai sejumlah penjangka waktu tertentu. Operasi statistic tersebut cukup kompleks dan menelan biaya yang tidak sedikit. Biasanya jumlah penduduk dihitung menurut system de facto atau de jure. Sistem de facto mengandung pengertian bahwa setiap orang dihitung  menurut kehadirannya dimanapun pada saat sensus itu di selenggarakan. Sedangkan dengan system de jure diartikan bahwa setiap orang dihitung menurut rumah yang biasa dihuni pada saat sensus diselenggarakan. Kedua system tersebut mengandung beberapa kelebihan maupun kekurangan. kenyataan menunjukan bahwa system de facto lebih banyak diterapkan . Secara teoritis kesua system ini menghasilkan hasil data yang sama .
 I.4 Kepadatan Penduduk
              Kepadatan Penduduk adalah jumlah penduduk disuatu daerah persatuan luas tertentu. Kepadatan Penduduk biasanya dihitung menurut ruang lingkup nasional. Nilai Kepadatan Penduduk diperoleh dengan cara membagi jumlah seluruh penduduk dengan areal tanah; nilai tersebut dinyatakan sebagai jumlah penduduk per satu mil persegi atau kilometer persegi.
Cara menghitung kepadatan penduduk:
Kepadatan Penduduk = (Jumlah Penduduk Total : luas)
 Faktor pendorong persebaran penduduk yaitu:
  1. Faktor Fisiografis (kondisi alam)
  2. Faktor Biologis (kesehatan, biota lingkungan)
  3. Faktor Kebudayaan & Teknologi
Upaya dalam mengatasi persebaran yang tidak merata yaitu dengan:
  1. Mengontrol jumlah penduduk
  2. Pemerataan pembangunan
  3. Penciptaan lapangan kerja
  4. Upaya mendorong pengelolaan lingkungan alam
à Munculah program Transmigrasi
Jenis-jenis Transmigrasi:
  1. Transmigrasi umum
  2. Transmigrasi spontan / swakarsa
  3. Transmigrasi lokal (se-provinsi)
  4. Transmigrasi khusus sektoral (karena bencana alam)
  5. Transmigrasi bedol desa (seluruh pejabat dan warga desa)



TRANSMIGRASI dan PRODUKSI PERTANIAN WILAYAH MARGINAL  DI PROPINSI LAMPUNG

              Tujuan transmigrasi bukanlah terutama untuk mengurangi kepadatan atau kelebihan penduduk pulau Jawa saja, tetapi seperti termaksud dalam peraturan pemerintah tanggal 17 Februari 1953 No.BU/1-7-2-/501 ialah mempertinggi tingkat kemakmuran rakyat. Berhasil atau tidaknya transmigrasi tidak dapat diukur dengan menghitung jumlah transmigran-transmigran yang dipindahkan.akan tetapi harus dilihat dari keadaan di daerah transmigran sendiri, terutama keadaan penghidupan transmigran yang telah di pindahkan dan hasil pembangunan yang dinyatakan oleh daerah-daerah transmigrasi, terutama dalam lapangan  produksi.
               Transmigrasi dapat dipandang sebagai salah satu unsur dari kerangka eksperimen yang sangat penting dalam usaha pemanfaatan lahan marjinal di Indonesia. Hal ini di kaitkan dengan masalah yang sangat mendesak sehubung dengan peledakan penduduk di pedesaan Jawa dan Bali, dan kadang kala masih di pandang sebagai jawaban dalam mengatasi masalah perkembangan penduduk di Jawa, walaupun pandangan semacam ini tidak dapat di pertahankan lagi. Mungkin alas an yang lebih tepat, adalah kaitannya dengan pengelolaan daerah aliran sungai bagian hulu di Jawa (melalui pemindahan penduduk secara selektif dari daerah kritis di bagian hulu) dan pembangunan wilayah diluar Jawa. Usaha-usaha transmigrasi pada umumnya dikaitkan dengan situasi politik yang semakin jelas setelah kemerdekaan. Akibatnya, program-program ini di tetapkan dalam waktu yang singkat, yang kadang kala kurang di dasarkan pada keadaan lingkungan (ekologi) setempat, pada kelayakan ekonomi dan teknis, atau ada keperluan social masyarakat setempat. Keterampilan pengelolaan yang terbatas di tingkat pemerintah daerah dan pusat telah pula menghambat perkembangan program pemindahan penduduk. Permasalahan ini tidak saja menggagalkan berbagai proyek dimasalalu, tetapi telah juga mengganggu beberapa usaha pemukiman kembali dewasa ini, walau di tunjang oleh anggaran yang memadai.
          Transmigrasi hanya merupakan salah satu jalur yang mengarah ke perluasan daerah pertanian di pulau lain. Perkebunan tanaman pangan, persawahan dalam skala besar, dan perluasan yang dilakukan petani kecil setempat merupakan beberapa alternative pendektan yang di anggap berkompetisi untuk menduduki lahan yang terbaik. Walaupun usaha transmigrasi di masa mendatang mempunyai peluang keberhasilan yang lebih besar, perlu diketahui implikasi yang luas dari kegagalan program-program dewasa ini.
pertama, kegagalan transmigrasi akan menjadi pukulan hebat terhadap berbagai konsep pertanian skala kecil dalam pembangunan lahan baru, karena proyek-proyek transmigrasi yang didirikan sekarang ini menyediakan berbagai tingkat pengelolaan yang paling intensif yang tersedia.
kedua, berbagai lembaga donor yang saat ini tertarik pada prospek transmigrasi, mungkin akan mengalihkan dana dan bantuan penasihat asing ke kegiatan lain.

          Proyek-proyek pemukiman telah kembali ditetapkan untuk menyediakan berbagai uji tentang transmigrasi dalam berbagai keadaan lingkungan, mencakup padang rumput di daerah hulu (yang mengalami gangguan kebakaran), hutan di dataran tinggi, hutan di dataran rendah, dan hutan rawa di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Diantara pulau-pulau ini, kebanyakan percobaan kebanyakan di Sumatra. Dalam dasawarsa mendatang propinsi-propinsi di pulau ini akan dihubungkan oleh satu jalan raya menelusuri sepanjang kaki gunung dari Aceh sampai ke Lampung. Transmigran-transmigran di mukimkan di tempat yang dapat di jangkau dan berlahan baik di sepanjang jalan raya tersebut.
          Sejarah transmigrasi yang direncanakan pemerintah di propinsi Lampung, telah berlangsung sejak pelaksanaan proyek irigasi dimulai di Pringsewu pada jaman penjajahan Belanda. Dari tahun 1905 hingga tahun 1943 di Provinsi Lampung telah ditempatkan transmigran sebanyak 51.010 KK atau 211.720 jiwa di kawasan Gedong Tataan, Gadingrejo Wonosobo Lampung Selatan, dan kawasan Metro, Sekampung Trimurjo dan Batanghari di Lampung Tengah. Berdasar keberhasilan penempatan pertama tersebut kemudian pada tanggal 12 Desember 1950, sebanyak 23 KK dengan 77 jiwa transmigran ditempatkan di Provinsi Lampung melalui pola Trans Tuna Karya, Trans Bencana Alam dan Trans Pramuka. Tanggal 12 Desember kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhakti Transmigrasi. Pada periode 1950 – 1969 penempatan transmigran ke Provinsi Lampung mencapai 53.263 KK atau sebanyak 221.035 jiwa dengan Pola Tanaman Pangan. Total perpindahan penduduk ke Provinsi Lampung melalui program transmigrasi dari tahun 1905 hingga tahun 1969 sejumlah 104.273 KK atau 432.755 jiwa.

Program Transmigrasi pada era Otonomi Daerah.
          Seiring dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan transmigrasi, di Provinsi Lampung juga terjadi perubahan orientasi dalam program transmigrasi. Lokasi transmigrasi bukan lagi terkesan ekslusif namun
lebih menyandarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Transmigrasi diposisikan sebagai bagian dari pembangunan daerah. Program
pembangunan transmigrasi lebih diarahkan pada pembangunan UPT yang diintegrasikan dengan desa-desa disekitar. Selain itu juga diarahkan pada peningkatan kualitas pada UPT yang telah ada. Penempatan transmigran di lokasi transmigrasi bukan lagi menggunakan rasio penempatan 80% Transmigran Penduduk Asal (TPA) berbanding 20% Transmigran Penduduk Setempat (TPS), tetapi menggunakan rasio penempatan 50% TPA : 50% TPS. Proses pengiriman dan penempatan transmigran dilakukan melalui mekanisme Kerjasama Antar Daerah (KSAD). Untuk periode 1999 – 2002 ditempatkan sejumlah 1.845 KK atau 7.330 jiwa. Sampai dengan tahun 2002 sebanyak 5
UPT masih dibina dengan jumlah transmigran sebanyak 1.666 KK , yang tersebar di 3 (tiga) Kabupaten.



Kendala dan Masalah Transmigrasi

1. Kendala:
            Kendala-kendala dalam pengembangan program transmigrasi ke depan menyangkut beberapa aspek diantaranya adalah sebagai berikut :
-    Masih adanya tumpang tindih lahan (± 600 Ha) di kawasan Way Cambai dengan lahan HGU PT. SAC Nusantara sehingga sebelum diprogramkan masih diperlukan pencermatan lebih lanjut.
-    Daya dukung lingkungan dan daya tampung areal pencadangan yang kecil sehingga kurang memenuhi skala ekonomi.
-    Jumlah penduduk yang semakin padat sehingga ke depan Provinsi
Lampung diharapkan bukan lagi ebagai daerah penempatan transmigrasi namun lebih tepat diarahkan sebagai daerah pengirim.


2. Permasalahan :
      Permasalahan yang masih ada umumnya berkaitan dengan masalah sarana prasarana, fasilitas sosial dan aspek legal, sebagai berikut :
a. Masalah jaringan jalan.
      Jaringan jalan di kawasan transmigrasi di Provinsi Lampung umumnya mengalami tingkat kerusakan yang cukup parah sehingga menghambat pemasaran hasil produksi transmigran.
b. Masalah fasilitas pelayanan sosial.
      Fasilitas social yang ada masih kurang memadai seiring dengan perkembangan penduduk di kawasan transmigrasi.
c. Masalah Aspek Legal.
      Permasalahan aspek legal (tanah) di Provinsi Lampung sejumlah 47 kasus dimana 7 kasus diantaranya sudah diselesaikan. Dari 47 kasus tersebut dapat dikelompokkan menjadi 5 macam kasus yaitu :

-  Tuntutan ganti rugi tanah oleh masyarakat adat sejumlah 1 kasus.
-  Tuntutan ganti rugi tanah oleh penduduk setempat sejumlah 20 kasus dan sudah diselesaikan 3 kasus.
-  Tuntutan pemenuhan hak transmigran sejumlah 8 kasus dan sudah diselesaikan 2 kasus.
-  Tumpang tindih lahan sejumlah 8 kasus dan sudah diselesaikan 2 kasus.
-  Okupasi Lahan Transmigran sejumlah 10 kasus



PENGALAMAN-PENGALAMAN DI DAERAH TRANSMIGRASI
       Pengalaman para transmigran sangat berbeda, bukan hanya karena lingkungan alamiahnya tidak sama disemua daerah pemukiman akan tetapi juga karena bantuan biaya serta fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah tidak sama. Selama program transmigrasi muali di selenggarakan sejak tahun 1950 dapat dikatakan tidak pernah ada keseragaman dalam jenis maupun jumlah bantuan yang diberikan kepada transmigran-transmigran yang di sponsori oleh pemerintah.
Diantara transmigran sendiri terdapat tiga golongan, yaitu: Transmigran umum yang menerima bantuan penuh dari pemerintah, Transmigran swakarsa yang sama sekali tidak dapat bantuan, dan Transmigran yang di tempatkan di proyek transmigran umum dengan hanya sebagian dari bantuan yang diberikan kepada transmigran umum. Golongan ketiga ini sering disebut “transmigran spontan dengan atau bantuan biaya”
           Program transmigran dewasa ini menghadapi suatu tugas yang sangat berat, bukan saja dalam memindahkan serta menempatkan para transmigran namun juga dalam pembimbingan mereka setelah penempatan. Antara tahun 1975/76 dan tahun 1980/81 seluruhnya ada 212 proyek yang diserahterimakan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Mentri Dalam Negeri.

Daftar Pustaka



Pollard, A.H dan Yusuf Farhat (1984), Teknik Demografi. Jakarta: PT. BINA ASKARA
Hanson, A.J., (1981), Transmigration and Marginal Land Development dalam G.E. Hansen (ed.), (1981), Agricultural and Rural Development in Indonesia, Boulder: Westview Press

2 komentar:

  1. gunakan sumber dg jujur dan benar ya,,

    BalasHapus
  2. Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
    Terima kasih, Busarakham.

    BalasHapus